Jumat, 09 November 2012



Ayat Hukum Dalam Al-Qur'an

A.   Pengertian Ayat Hukum
Corak bahasa al-Qur'an memiliki keunikan tersendiri apabila dibandingkan dengan kitab-kitab suci yang lain. Keunikan tersebut bukan hanya dari sisi keindahan tuturan saja, akan tetapi juga cakupan maknanya yang tidak pernah habis untuk digali dan dikaji. Pokok-pokok isi al-Qur'an selain menerangkan dan menjelaskan tentang ketauhidan, keimanan, dan kisah-kisah, juga menjelaskan tentang hukum-hukum (yang biasa disebut dengan ayat-ayat ahkam).
Ayat ahkam adalah sebuah ayat yang menjelaskan tentang hukum-hukum syariat Islam agar terbentuknya suatu aturan-aturan yang lebih teratur, terkontrol dalam kegiatan sehari-hari manusia. Di sisi lain ada yang merumuskan bahwa yang dimaksud dengan ayat hukum ialah ayat-ayat al-Quran yang berisi tentang khithab (titah/doktrin) Allah yang berkenaan dengan tholab (tuntutan untuk melakukan dan atau meninggalkan sesuatu) atau takhyir (kebebasan memilih antara mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu).
Dalam pembahasan Ayat-Ayat Ahkam, selalu menggunakan term Ayat Al-Qur’an, dan dapat dikatakan tidak pernah menggunakan term Surat, karena Ayat sifatnya lebih fokus.
Ayat-ayat hukum diformulasikan sebagai ayat-ayat al-Quran yang berisikan rangkaian perintah dan larangan, atau masalah-masalah fiqhiyah lainnya. Dengan kata lain, ayat-ayat hukum ialah ayat-ayat al-Quran yang berisikan tentang masalah-masalah hukum.
B.   Bagian-bagian Ayat Hukum dalam Al-Qur’an
Menurut Amir Syarifuddin, kandungan al-Qur’an yang berisi hukum-hukum ternyata hanya sebagian kecil saja, yaitu yang menyangkut perbuatan mukallaf dalam bentuk tuntutan, pilihan berbuat dan ketentuan yang ditetapkan. Hukum-hukum tersebut mengatur kehidupan manusia, baik dalam hubungannya dengan Allah Swt. maupun dalam hubungannya dengan manusia dan alam sekitarnya.
            Secara garis besar, hukum-hukum dalam al-Qur’an dapat dibagi menjadi tiga macam:
Pertama, hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah Swt. mengenai apa-apa yang harus diyakini dan yang harus dihindari sehubungan dengan keyakinannya, seperti keharusan mengesakan Allah dan larangan mempersekutukan-Nya. Hukum yang menyangkut keyakinan ini disebut hukum i’tiqadiyah yang dikaji dalam “Ilmu Tauhid” atau “Ushuluddin”.
Kedua, hukum-hukum yang mengatur hubungan pergaulan manusia mengenai sifat-sifat baik yang harus dimiliki dan sifat-sifat buruk yang harus dijauhi dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum dalam bentuk ini disebut hukum khuluqiyah yang kemudian dikembangkan dalam “Ilmu Akhlak”.
Ketiga, hukum-hukum yang menyangkut tindak-tanduk manusia dan tingkah laku lahiriahnya dalam hubungan dengan Allah Swt., dalam hubungan dengan sesama manusia, dalam bentuk apa-apa yang harus dilakukan atau harus dijauhi. Hukum ini disebut hukum amaliyah yang pembahasannya dikembangkan dalam “Ilmu Syari’ah”.
Dalam buku Sejarah dan Ilmu Tafsir, karangan Prof. Dr. TM. Hasbiy Ash-Shiddiqie , Ayat-Ayat hukum dalam Al-Qur’an dikelompokkan ke dalam dua bagian :
a. Hukum-hukum ibadat, yaitu : segala hukum yang disyari’atkan untuk mengatur perhubungan hamba dengan Tuhannya. Ibadat ini terbagi kepada :
(1)   Ibadah badaniyah, seperti shalat dan shaum.
(2)   Ibadah maliyah, ijtimaiyah, yaitu zakat dan sedekah.
(3)   Ibadah ruhiyah, badaniyah, yaitu haji, jihad, dan nadzar.
b. Hukum-hukum muamalat, yaitu : segala hukum yang disyari’atkan untuk menyusun dan mengatur perhubungan manusia satu sama lainnya, serta perikatan antara perseorangan dengan perseorangan, perseorangan dengan masyarakat, atau perseorangan dengan negara. Muamalat dibagi kepada:
(1) Hukum-hukum ahwal syakhsyiyah, yaitu : hukum-hukum yang rapat perhubungannya dengan pribadi manusia sendiri sejak lahir hingga matinya, yaitu kawin, cerai, iddah, hubungan kekeluargaan, penyusuan, nafkah, wasiat dan pusaka.
(2) Hukum-hukum perdata, yaitu hukum mu’amalah antara perseorangan dengan perseorangan dan juga masyarakat. Seperti jual-beli, sewa-menyewa, gadai dan lain-lainnya yang menyangkut harta kekayaan.
(3) Hukum-hukum pidana, yaitu : hukum-hukum yang disyari’atkan untuk memelihara hidup manusia, kehormatan dan harta. Hukum-hukum ini diterangkan secara terperinci dalam Al-Qur’an. Perbuatan manusia yang diterangkan Al-Qur’an, ialah : pembunuhan dengan sengaja, pembunuhan tidak disengaja, mencuri, merampok, zina, dan qodzaf.
(4) Hukum-hukum ketatanegaraan, umum dan khusus. Masuk ke dalamnya hukum-hukum yang disyari’atkan untuk jihad, aturan-aturan perang, perhubungan antara ummat Islam dengan ummat lain, hukum-hukum tawanan dan rampasan perang.
(5) Hukum-hukum acara, yaitu yang bersangkut paut dengan pengadilan kesaksian dan sumpah.
(6) Hukum tentang ekonomi dan keuangan, yaitu hak orang miskin pada harta orang kaya, sumber air, bank, juga hubungan antara fakir dan orang-orang kaya, antara negara dengan perorangan.
(7) Hukum perundang-undangan, yaitu yang berhubungan dengan hukum dan pokok-pokoknya. Yang dimaksudkan dengan ini ialah membatasi hubungan antara hakim dengan terdakwa, hak-hak perseorangan dan hak-hak masyarakat.
C.   Jumlah Ayat-Ayat Hukum dalam al-Qur’an
            Jumlah ayat-ayat hukum dalam al-Quran relatif sedikit, bahkan tidak mencapai 1/10 dari keseluruhan Ayat Al-Qur’an. Diperkirakan jumlah ayat hukum lebih kurang 250 ayat, ada pula yang menyatakan 200 ayat seperti yang dikemukakan oleh Ahmad Amin, dan 400 ayat dalam Ahkam al-Quran Ibn al-Arabi. Sedangkan menurut penghitungan Abdul Wahhab Khallaf, jumlahnya sekitar 228 ayat. Bahkan jika pendapat Syeikh Thantawi Jawhari diikuti, ia mengatakan ayat hukum di dalam Al-Qur’an lebih kurang 150 ayat. Lepas dari perbedaan jumlah ayat hukum, apakah 150 atau 400 ayat, atau lebih dari itu, namun yang jelas ada semacam kesepakatan di kalangan pakar bahwa ayat hukum tidak lebih dari 500 ayat.
            Abdul Wahhab Khallaf menjelaskan bahwa Ayat-Ayat Al-Qur’an yang berhubungan dengan masing-masing tersebut berjumlah :
a. Yang berhubungan dengan ibadah, sebanyak 140 Ayat.
b. Yang mengatur ahwal syakhsyiyah, sebanyak 70 Ayat.
c. Yang berhubungan dengan jinayah, sebanyak 30 Ayat.
d. Yang berhubungan dengan perdata, sebanyak 70 Ayat.
e. Yang berhubungan dengan hubungan Islam dan bukan Islam, sebanyak 25 Ayat.
f. Yang berhubungan dengan hukum-hukum acara, sebanyak 13 Ayat.
g. Yang mengatur keuangan negara dan ekonomi, sebanyak 10 Ayat.
h. Yang mengenai hubungan kaya dan miskin, sebanyak 10 Ayat.
D.   Karakteristik Ayat Hukum
            Ayat-ayat hukum dapat dibedakan dalam dua kategori. Pertama, ayat-ayat yang bersifat qath’iyah. Ayat-ayat ini tidak dapat berubah hukumnya dalam berbagai keadaan, situasi, kondisi, zaman, tempat dan waktu. Artinya tidak boleh ada intervensi akal dan fikiran manusia dalam merumuskan hukum-hukumnya, akan tetapi hukum-hukumnya berlaku sejak ayat-ayat itu diturunkan sampai berakhir kehidupan di atas permukaan bumi ini, dan tidak akan pernah mengalami perubahan. Para mujtahid tidak diberi wewenang untuk melakukan ijtihad dalam bidang ini, baik dengan melakukan penafsiran, pensyarahan maupun membuat penakwilan yang berbeda dengan tekstual ayat. Penunjukannya terhadap hukum tertentu dengan sangat detail, jelas dan tidak memiliki penafsiran ganda, seperti halnya ayat-ayat tentang ibadah, mawaris, hudud dan qishash.
Kategori kedua, ayat-ayat yang bersifat zhanniyah. Ayat-ayat ini dapat berubah hukumnya sesuai dengan perubahan keadaan, ‘uruf, zaman dan tempat. Artinya para mujtahidnya diperkenankan mengintervensi dalam memformulasi hukum-hukum yang dikandungnya sesuai dengan perkembangan zaman, perubahan tempat, waktu dan keadaan. Penunjukannya terhadap hukum tidak mendetail, akan tetapi memuat norma dasar yang bersifat global, sehingga memiliki penafsiran ganda.
            Ayat-ayat hukum dalam al-Qur’an menggunakan bahasa hukum yang luas, luwes, lugas dan akurat. Luas, karena al-Quran hampir atau bahkan selalu menampilkan kosa kata pilihan yang bersifat substansial universal (jawami’ al-kalim). Luwes, karena ayat-ayat hukum dalam al-Quran memiliki banyak makna (musytarak) di samping kaya dengan sinonim (muradif)
Dengan bahasa hukum yang singkat dan akurat, tetapi luas dan luwes, pada satu pihak menyebabkan ayat-ayat hukum Al-Quran mampu menjangkau persoalan-persoalan hukum sejenis, sementara pada pihak yang lain, juga mudah beradaptasi yang menyebabkan hukum Al-Quran tetap dinamis. Di sinilah letak elastisitas hukum Al-Quran yang selalu sesuai dengan tuntutan zaman.
Seiring dengan hal itu fitrah manusia yang memiliki naluri untuk berfikir (berijtihad) tidak terhambat. Seterusnya pintu ijtihad untuk mengembangkan kreatifitas nalar manusia (mujtahid) dalam bidang hukum terbuka lebar tidak pernah ditutup.
E.   Memahami Ayat Hukum yang Ada Pada Al-Qur’an
            Al-Qur’an adalah kitab petunjuk bagi kemaslahatan umat manusia, baik secara individual maupun sosial, maka ayat-ayat hukum merupakan bagian dari petunjuk-petunjuk yang ada di dalam Al-Qur’an.
Untuk mengambil petunjuk dari ayat-ayat hukum dalam al-Qur’an diperlukan pemahaman yang benar terhadap makna dan pesan yang dikandungnya. Namun memahaminya tidaklah semudah membalikkan telapak tangan sebab Al-Qur’an selain berbahasa Arab juga memakai gaya bahasa dan sastra Arab yang tinggi yang benar-benar indah dan merdu (badi’ dan baligh), yang tidak mungkin dapat dipahami dengan baik kecuali dengan penguasaan bahasa Arab dan tata bahasanya, ilmu balaghah dan sastra Arab Jahiliyah.
Selain itu, banyak ayat Al-Quran yang sulit dipahami secara konkret karena sebagian ayat-ayatnya, selain mengandung kalimat-kalimat yang bersifat umum, juga mengusung makna ganda sehingga harus mendapatkan penjelasan berdasarkan riwayat dari Rasul SAW sebagaimana yang dikemukakan oleh para sahabatnya. Oleh karenanya, seseorang yang ingin melakukan istinbath hukum dari ayat-ayat hukum dalam Al-Qur’an dituntut untuk memenuhi beberapa persyaratan dan memakai metode dan kaedah yang tepat dan benar.
            Menelaah bagaimana para sahabat Nabi merealisasikan Al-Quran dalam kehidupannya dapat membantu kita untuk dapat meneladani dan menempuh jalan yang pernah mereka tempuh. Dengan demikian, untuk memahami ayat-ayat hukum kita harus merujuk kepada yang dipahami oleh para salafus shalih terutama pemahaman para shahabat. Hal ini dikarenakan mereka lebih ahli dibanding profesor Al-Quran terpintar saat ini sekalipun, karena mereka mendapat petunjuk langsung dari Rasulullah saw dan mengetahui asbabun nuzul ayat.
Adalah suatu hal yang mustahil untuk memahami suatu ayat tanpa mengetahui latar belakang dan konteks historis ayat tersebut, kapan turunnya, dan bagaimana keadaan waktu itu. Apalagi ayat-ayat yang berkenaan dengan pensyariatan suatu hukum yang secara terus menerus perlu diistimbathkan dari ayat tersebut.
Berikut merupakan salah satu strategi agar dapat memahami ayat hukum yang ada pada al-Qur’an:

Pertama, tanpa didahului oleh asumsi dan opini tertentu.
Al-Qur’an mengajak manusia untuk tidak mengikuti secara buta kepada kepercayaan dan norma-norma yang diajarkan masyarakat. Akan tetapi memikirkannya dengan terlebih dahulu menghilangkan segala atribut, prasangka, hal-hal yang tabu dan yang mengikat pikiran mereka. Hal ini untuk menghindari agar pemahaman ayat-ayat hukum tidak dipaksakan supaya sesuai dengan asumsi yang telah dia pegang dan berusaha mencari-cari legitimasi untuk mendukung pendapat yang ia yakini, bukan mempelajari ayat tersebut untuk meluruskan pemahamannya.

Kedua, merasa bahwa setiap ayat ditujukan kepada kita.
lmam al-Ghazali dalam al-Ihya’ berkata: “Merasa bahwa kitalah yang dimaksud oleh setiap khithab Al-Quran. Jika Al-Quran memerintah maka kitalah yang diperintah, jika Al-Quran melarang maka kitalah yang dilarang, jika Al-Quran memberi janji maka kitalah yang diberi janji, jika Al-Quran mengancam maka kitalah yang diancam, jika Al-Quran bercerita maka kitalah yang harus mengambil ibrahnya, bahkan jika khithab Al-Quran berbentuk jama’ maka kitalah yang paling dimaksud (QS. Al-An’am : 19). Bagaikan seorang budak yang membaca surat dari majikannya, sehingga dengan demikian maka bacaan Al-Quran akan menambah keimanan, iltizam (komitmen), pengamalan dan menjadi rijal Quraniy (generasi Quran) yang memberikan atsar dan manfaat pada dirinya dan orang lain.”

Ketiga, tunduk dan patuh kepada hukum-hukum Al-Quran.
Setiap orang harus tunduk dan patuh kepada hukum Al-Quran, baik yang rasional, maupun yang irrasional. Ini adalah sifat dan prilaku Nabi dan para shahabat, sementara mengkritisi hukum Tuhan yang qath’i dengan alasan tidak logis adalah sifat dan prilaku iblis. Selain itu, membedakan hukum-hukum Tuhan antara yang layak diamalkan dengan yang tidak layak merupakan sifat dan prilaku Yahudi.

Keempat, tidak dibatasi oleh ruang, waktu dan tempat.
Al-Quran adalah kitab suci yang bersifat universal untuk semua masa. Ayat-ayat hukumnya berlaku untuk semua manusia, baik bagi orang yang ada pada waktu diturunkan maupun yang tidak. Dengan demikian harus kita fahami bahwa ayat-ayat hukum Al-Quran sesuai dengan masa kini terdapat relevansi yang sangat kuat. Sekiranya dapat disikapi dengan cerdas kita akan mendapat jawaban hukum yang sempurna dari ayat-ayat hukum yang ada dalam al-Quran tentang segala masalah yang kita hadapi.
F.    Peranan Ayat Hukum dalam Kehidupan Manusia

            Tidaklah mungkin memahami Islam tanpa memahami hukum Islam. Pernyataan ini pernah dilontarkan oleh seorang orientalis ketika berbicara tentang hukum Islam. Pertanyaan tersebut menunjukkan betapa signifikannya keberadaan hukum Islam dalam bangunan agama Islam,terlebih berkaitan dengan keberagaman umat Islam.
            Ternyata, jika dicermati hampir tidak ada satu aktifitas seorang muslim yang luput dari norma hukum. Tentu saja yang dimaksud disini adalah hukum praktis yang terdiri dari lima kategori, wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram. Sejak bangun tidur sampai tidur kembali,setiap muslim dalam aktivitasnya, apapun bentuknya, akan terkena salah satu dari lima norma hukum tersebut.
Ketika ia sholat, berarti ia sedang melaksanakan sesuatu yang wajib. Pada saat memberikan infaq, ia sedang melakukan perbuatan sunnat. Ketika ia tidur sebagai sebuah rutinitas, berarti ia sedang melakukan perbuatan mubah. Lebih jauh dari itu, apapun persoalan yang dihadapi seorang muslim, terlebih berhubungan dengan hal-hal kontemporer, selalu saja yang pertama sekali dipertanyakan adalah status hukumnya.
Biasanya ia tidak akan mau melakukan atau mengkonsumsi sesuatu sepanjang hukumnya tidak jelas. Oleh sebab itu, jauh lebih banyak buku-buku yang berisi fatwa-fatwa hukum ketimbang persoalan yang menyangkut aqidah, akhlak dan dimensi Islam lainnya. Kejelasan hukum, akan memberikan rasa aman, damai dan tenteram bagi umat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar